Scenario 1 |
Tata Kelola |
1 |
Destinasi mengindentifikasi dampak dari kegiatan dan volume pengunjung (kunjungan) melalui pengamatan dan umpan balik dari masyarakat dan pemangku kepentingan |
2 |
Terdapat tindakan yang diambil untuk mengelola aliran dan dampak pengunjung |
3 |
Persyaratan penilaian terhadap dampak lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya pada skala yang memadai untuk menjawab isu-isu jangka panjang bagi Destinasi telah ditetapkan |
4 |
Terdapat bukti partisipasi publik dalam pengembangan kebijakan, peraturan atau panduan terkait perencanaan analisis dampak lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya |
5 |
Terdapat bukti Konsultasi dengan, dan ijin dari masyarakat asli atau kelompok etnik minoritas, ketika pengembangan pariwisata sedang diusulkan atau akan terjadi di dalam kawasan mereka. |
Sosial dan Ekonomi |
1 |
Destinasi memiliki kesepakatan dengan badan usaha pariwisata setempat yang menyatakan bahwa badan usaha pariwisata akan memberi peluang kerja atau karir yang layak bagi masyarakat pada destinasi |
2 |
Destinasi memiliki kesepakatan dengan badan usaha pariwisata setempat yang menyatakan bahwa badan usaha pariwisata akan mengutamakan penggunaan membeli barang dan jasa lokal yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan |
3 |
Destinasi memiliki mekanisme untuk menghubungkan dan memfasilitasi badan usaha pariwisata setempat dengan masyarakat dalam rangka melaksanakan prakarsa keberlanjutan |
4 |
Destinasi memiliki mekanisme untuk menghubungkan dan memfasilitasi pengunjung dengan masyarakat dalam rangka melaksanakan prakarsa keberlanjutan |
5 |
Destinasi menggunakan Undang-Undang yang telah ditetapkan yang terkait dengan hak kepemilikan dan akuisisi dan pengguna dan hak akses kepada sumber daya penting tersebut terhadap hak-hak komunal dan masyarakat asli, konsultasi publik dan pemukiman-kembali |
Budaya |
1 |
Destinasi menetapkan atau memutuskan menggunakan Undang-Undang yang relevan dengan artefak sejarah yang ada di destinasi (judul, tanggal). |
2 |
Destinasi memiliki platform atau media yang menampung umpan-balik dari pengunjung dan masyarakat setempat atas pengalaman warisan tak-benda yang disampaikan. |
3 |
Destinasi melakukan tindakan khusus untuk melindungi dan/atau merehabilitasi akses masyarakat setempat |
4 |
Destinasi menetapkan atau memutuskan menggunakan Undang-Undang hak kekayaan intelektual di destinasi (judul, tanggal). |
5 |
Destinasi melindungi hak kekayaan intelektual dalam pengembangan pengalaman budaya bagi pengunjung. |
Lingkungan |
1 |
Destinasi memiliki kode praktik bagi operator perjalanan dan pemandu wisata dan menunjukkan pelibatan mereka dalam pengelolaan pengunjung di situs alam. |
2 |
Destinasi melakukan penyebaran kode praktik untuk berinteraksi dengan kehidupan liar, termasuk pengamatan, yang mencerminkan standar nasional dan internasional. |
3 |
Destinasi memiliki program penerapan efisiensi energi, antara lain mempromosikan dan menyokong isolasi ruang. |
4 |
Destinasi memastikan peluang investasi untuk energi terbarukan dan persen total pengadaan atau konsumsi energi. |
5 |
Destinasi mendukung dan memberikan insentif bagi badan usaha yang melakukan pemantauan dan pengurangan energi. |
Scenario 2 |
Tata Kelola |
1 |
Destinasi memiliki contoh-contoh atas informasi pengunjung yang meliputi isu-isu keberlanjutan dan cara menanggapinya |
2 |
Destinasi memiliki bukti komunikasi dan penegakan kebijakan, peraturan atau panduan, pada tahapan perencanaan, pengembangan dan implementasi |
3 |
Terdapat bukti pertimbangan atas dampak dan kontribusi dari ekosistem setempat terhadap adaptasi perubahan iklim |
4 |
Tata cara komunikasi dapat diidentifikasi untuk digunakan selama dan setelah suatu keadaan darurat. |
5 |
Terdapat program pemberian informasi dan pelatihan tentang resiko dan pengelolaan krisis setempat bagi pelaku di destinasi |
Sosial dan Ekonomi |
1 |
Destinasi dan para pemangku kepentingan pariwisata memiliki komitmen untuk mematuhi aturan, menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perdagangan manusia, perbudakan modern dan pekerja anak |
2 |
Destinasi menetapkan atau memutuskan menggunakan Undang-Undang tertentu terkait dengan hak kepemilikan dan akuisisi dan pengguna dan hak akses kepada sumberdaya penting |
3 |
Destinasi memiliki bukti adanya kegiatan konsultasi kepada masyarakat, persetujuan dan pemberian kompensasi. |
4 |
Tersedia layanan keamanan dan kesehatan yang memenuhi standar kesehatan dan beroperasi aktif yang dapat diakses dengan mudah di destinasi. |
5 |
Destinasi memiliki peraturan dan standar tentang aksesibilitas pengunjung ke situs, fasilitas dan layanan |
Budaya |
1 |
Destinasi melibatkan dan bekerjasama dengan masyarakat asli dan setempat dalam mengembangkan dan memberikan pengalaman pengunjung berdasarkan warisan budaya tak-benda |
2 |
Destinasi memiliki sistem untuk memonitor aksesibilitas ke situs-situs alam dan budaya untuk masyarakat setempat. |
3 |
Destinasi memiliki kode praktik bagi operator perjalanan dan pemandu wisata dan/atau pelibatan mereka dalam mengelola pengunjung di situs-situs budaya. |
4 |
Destinasi memiliki bahan interpretasi yang informatif tentang situs dan dalam format yang dapat diakses sebelum kedatangan. |
5 |
Destinasi dapat membuktikan bahwa bahan interpretasi telah diteliti dengan cermat dan akurat. |
Lingkungan |
1 |
Destinasi menginformasikan Undang-undang, standar dan panduan kepada badan usaha pariwisata dan pemandu wisata. |
2 |
Destinasi mempublikasikan dan menegakkan tujuan penatalayanan air ketika hasil kajian menunjukkan risiko air yang tinggi. |
3 |
Destinasi menunjukkan upaya atau tindakan untuk meningkatkan kualitas air. |
4 |
Destinasi memiliki program monitoring limbah padat dengan hasil dan target dipublikasikan. |
5 |
Destinasi memiliki program pengelolaan limbah untuk badan-badan usaha pariwisata (skala rumah maupun kantor) dan fasilitas publik. |
Scenario 3 |
Tata Kelola |
1 |
Strategi/rencana tampak jelas dan tersedia secara daring |
2 |
Destinasi memiliki indikator dan target spesifik terkait sosial ekonomi, budaya dan lingkungan yang dapat diukur secara kuantitatif dan hasilnya diidentifikasi |
3 |
Destinasi memiliki strategi dan rencana aksi pengelolaan destinasi yang menjawab musim dan sebaran kunjungan |
4 |
Pengurangan resiko pengelolaan krisis dan rencana tanggap darurat bagi kegiatan Pariwisata di Destinasi telah tersedia dan terdokumentasikan. |
5 |
Perencanaan yang telah dibuat dapat mengenali beragam resiko, termasuk bencana alam, terorisme, ancaman kesehatan, pengurang sumber daya dan hal-hal lainnya sesuai dengan keberadaan lokasi. |
Sosial dan Ekonomi |
1 |
Destinasi mendukung penuh keberadaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) melalui pendampingan, keuangan ataupun pemberian kesempatan pengembangan usaha |
2 |
Destinasi secara aktif membantu petani, pengrajin dan produsen makanan setempat untuk terlibat dalam rantai nilai pariwisata dengan menjadikan produk lokal sebagai bagian dari kegiatan produk pariwisata setempat |
3 |
Destinasi menetapkan atau memutuskan menggunakan Undang-Undang tertentu terkait hak asasi manusia, eksploitasi, diskriminasi dan pelecehan yang akan dijadikan acuan dan dilaksanakan di destinasi tersebut |
4 |
Destinasi memiliki program untuk meningkatkan akses bagi orang-orang dengan kebutuhan akses berbeda |
5 |
Terdapat informasi mengenai rincian aksesibilitas yang dicantumkan pada situs-situs utama bagi pengunjung. |
Budaya |
1 |
Destinasi melakukan sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual kepada pemangku kepentingan pariwisata yang ada di destinasi. |
2 |
Destinasi memiliki mekanisme untuk melakukan monitoring aliran pengunjung dan dampak terhadap situs budaya, yang hasilnya disebarkan di seluruh destinasi. |
3 |
Destinasi memiliki dan mensosialisasikan panduan berperilaku untuk pengunjung situs-situs dan peristiwa budaya yang sensitif dan secara berkala melakukan monitoring kepatuhan terhadap pelaksanaannya. |
4 |
Bahan interpretasi yang ada mencakup bahasan terkait identifikasi pentingnya situs dan kepekaan atau kerapuhannya |
5 |
Bahan interpretasi yang tersedia disiapkan secara bersama-sama oleh masyarakat tuan rumah dan pengelola destinasi sehingga tersusun bahan interpretasi yang sesuai |
Lingkungan |
1 |
Destinasi menargetkan konsumsi energi dari kegiatan pariwisata yang dipublikasikan dan dipromosikan. |
2 |
Destinasi memiliki program atau kerjasama untuk mengkaji risiko air secara teratur. |
3 |
Destinasi memiliki panduan tertulis dan peraturan tentang pengolahan limbah. |
4 |
Destinasi memiliki bentuk pelaporan rutin (tahunan atau siklus waktu sesuai kebutuhan destinasi) tentang iklim, termasuk tindakan monitoring dan mitigasi. |
5 |
Destinasi menunjukkan peningkatan dan melakukan upaya promosi untuk peluang bersepeda dan berjalan kaki. |