• 2023-10-31 12:03:19
  • Dr. Chaterina Agusta Paulus, S.Pi., M.Si., CRA., CRP., CRMP

Penilaian Kawasan Wisata Pantai Oecina



Destinasi Wisata
Nama Wisata : Penilaian Kawasan Wisata Pantai Oecina
Alamat : Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT

Sejarah

Oecina Beach is located in the Lifuleo Village area. Lifuleo Village is located in East Nusa Tenggara Province, about 29 km southwest of the Capital, Kupang City. This village lies within the Savu Sea Marine National Park; the largest marine park in Southeast Asia (33.553,52 km2). The area is managed with a Zoning System established by Ministerial Regulation No.06/KEPMEN-KP/2014. This regulation refers to the Savu Sea Zoning Plan and Management from 2014 to 2034. Based on the regulation, activities that are allowed, allowed with permission, and forbidden in the Utilization Zone apply to Lifuleo Village. Ecotourism is a permitted activity for the village.

No. Aspek Eksisting Skenario 1 Skenario 2 Skenario 3
1 Tata Kelola 19.23 28.85 38.46 48.08
2 Sosial dan Ekonomi 18.75 34.38 50 65.63
3 Budaya 15.38 34.62 53.85 73.08
4 Lingkungan 28.46 36.15 43.85 51.54
Rata - Rata 20.45 33.5 46.54 59.58
Status Keberlanjutan Tidak Berkelanjutan Kurang Berkelanjutan Kurang Berkelanjutan Cukup Berkelanjutan
No. Nama Indicator
Scenario 1
Tata Kelola
1 Destinasi mengindentifikasi dampak dari kegiatan dan volume pengunjung (kunjungan) melalui pengamatan dan umpan balik dari masyarakat dan pemangku kepentingan
2 Terdapat tindakan yang diambil untuk mengelola aliran dan dampak pengunjung
3 Persyaratan penilaian terhadap dampak lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya pada skala yang memadai untuk menjawab isu-isu jangka panjang bagi Destinasi telah ditetapkan
4 Terdapat bukti partisipasi publik dalam pengembangan kebijakan, peraturan atau panduan terkait perencanaan analisis dampak lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya
5 Terdapat bukti Konsultasi dengan, dan ijin dari masyarakat asli atau kelompok etnik minoritas, ketika pengembangan pariwisata sedang diusulkan atau akan terjadi di dalam kawasan mereka.
Sosial dan Ekonomi
1 Destinasi memiliki kesepakatan dengan badan usaha pariwisata setempat yang menyatakan bahwa badan usaha pariwisata akan memberi peluang kerja atau karir yang layak bagi masyarakat pada destinasi
2 Destinasi memiliki kesepakatan dengan badan usaha pariwisata setempat yang menyatakan bahwa badan usaha pariwisata akan mengutamakan penggunaan membeli barang dan jasa lokal yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
3 Destinasi memiliki mekanisme untuk menghubungkan dan memfasilitasi badan usaha pariwisata setempat dengan masyarakat dalam rangka melaksanakan prakarsa keberlanjutan
4 Destinasi memiliki mekanisme untuk menghubungkan dan memfasilitasi pengunjung dengan masyarakat dalam rangka melaksanakan prakarsa keberlanjutan
5 Destinasi menggunakan Undang-Undang yang telah ditetapkan yang terkait dengan hak kepemilikan dan akuisisi dan pengguna dan hak akses kepada sumber daya penting tersebut terhadap hak-hak komunal dan masyarakat asli, konsultasi publik dan pemukiman-kembali
Budaya
1 Destinasi menetapkan atau memutuskan menggunakan Undang-Undang yang relevan dengan artefak sejarah yang ada di destinasi (judul, tanggal).
2 Destinasi memiliki platform atau media yang menampung umpan-balik dari pengunjung dan masyarakat setempat atas pengalaman warisan tak-benda yang disampaikan.
3 Destinasi melakukan tindakan khusus untuk melindungi dan/atau merehabilitasi akses masyarakat setempat
4 Destinasi menetapkan atau memutuskan menggunakan Undang-Undang hak kekayaan intelektual di destinasi (judul, tanggal).
5 Destinasi melindungi hak kekayaan intelektual dalam pengembangan pengalaman budaya bagi pengunjung.
Lingkungan
1 Destinasi memiliki kode praktik bagi operator perjalanan dan pemandu wisata dan menunjukkan pelibatan mereka dalam pengelolaan pengunjung di situs alam.
2 Destinasi melakukan penyebaran kode praktik untuk berinteraksi dengan kehidupan liar, termasuk pengamatan, yang mencerminkan standar nasional dan internasional.
3 Destinasi memiliki program penerapan efisiensi energi, antara lain mempromosikan dan menyokong isolasi ruang.
4 Destinasi memastikan peluang investasi untuk energi terbarukan dan persen total pengadaan atau konsumsi energi.
5 Destinasi mendukung dan memberikan insentif bagi badan usaha yang melakukan pemantauan dan pengurangan energi.
Scenario 2
Tata Kelola
1 Destinasi memiliki contoh-contoh atas informasi pengunjung yang meliputi isu-isu keberlanjutan dan cara menanggapinya
2 Destinasi memiliki bukti komunikasi dan penegakan kebijakan, peraturan atau panduan, pada tahapan perencanaan, pengembangan dan implementasi
3 Terdapat bukti pertimbangan atas dampak dan kontribusi dari ekosistem setempat terhadap adaptasi perubahan iklim
4 Tata cara komunikasi dapat diidentifikasi untuk digunakan selama dan setelah suatu keadaan darurat.
5 Terdapat program pemberian informasi dan pelatihan tentang resiko dan pengelolaan krisis setempat bagi pelaku di destinasi
Sosial dan Ekonomi
1 Destinasi dan para pemangku kepentingan pariwisata memiliki komitmen untuk mematuhi aturan, menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perdagangan manusia, perbudakan modern dan pekerja anak
2 Destinasi menetapkan atau memutuskan menggunakan Undang-Undang tertentu terkait dengan hak kepemilikan dan akuisisi dan pengguna dan hak akses kepada sumberdaya penting
3 Destinasi memiliki bukti adanya kegiatan konsultasi kepada masyarakat, persetujuan dan pemberian kompensasi.
4 Tersedia layanan keamanan dan kesehatan yang memenuhi standar kesehatan dan beroperasi aktif yang dapat diakses dengan mudah di destinasi.
5 Destinasi memiliki peraturan dan standar tentang aksesibilitas pengunjung ke situs, fasilitas dan layanan
Budaya
1 Destinasi melibatkan dan bekerjasama dengan masyarakat asli dan setempat dalam mengembangkan dan memberikan pengalaman pengunjung berdasarkan warisan budaya tak-benda
2 Destinasi memiliki sistem untuk memonitor aksesibilitas ke situs-situs alam dan budaya untuk masyarakat setempat.
3 Destinasi memiliki kode praktik bagi operator perjalanan dan pemandu wisata dan/atau pelibatan mereka dalam mengelola pengunjung di situs-situs budaya.
4 Destinasi memiliki bahan interpretasi yang informatif tentang situs dan dalam format yang dapat diakses sebelum kedatangan.
5 Destinasi dapat membuktikan bahwa bahan interpretasi telah diteliti dengan cermat dan akurat.
Lingkungan
1 Destinasi menginformasikan Undang-undang, standar dan panduan kepada badan usaha pariwisata dan pemandu wisata.
2 Destinasi mempublikasikan dan menegakkan tujuan penatalayanan air ketika hasil kajian menunjukkan risiko air yang tinggi.
3 Destinasi menunjukkan upaya atau tindakan untuk meningkatkan kualitas air.
4 Destinasi memiliki program monitoring limbah padat dengan hasil dan target dipublikasikan.
5 Destinasi memiliki program pengelolaan limbah untuk badan-badan usaha pariwisata (skala rumah maupun kantor) dan fasilitas publik.
Scenario 3
Tata Kelola
1 Strategi/rencana tampak jelas dan tersedia secara daring
2 Destinasi memiliki indikator dan target spesifik terkait sosial ekonomi, budaya dan lingkungan yang dapat diukur secara kuantitatif dan hasilnya diidentifikasi
3 Destinasi memiliki strategi dan rencana aksi pengelolaan destinasi yang menjawab musim dan sebaran kunjungan
4 Pengurangan resiko pengelolaan krisis dan rencana tanggap darurat bagi kegiatan Pariwisata di Destinasi telah tersedia dan terdokumentasikan.
5 Perencanaan yang telah dibuat dapat mengenali beragam resiko, termasuk bencana alam, terorisme, ancaman kesehatan, pengurang sumber daya dan hal-hal lainnya sesuai dengan keberadaan lokasi.
Sosial dan Ekonomi
1 Destinasi mendukung penuh keberadaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) melalui pendampingan, keuangan ataupun pemberian kesempatan pengembangan usaha
2 Destinasi secara aktif membantu petani, pengrajin dan produsen makanan setempat untuk terlibat dalam rantai nilai pariwisata dengan menjadikan produk lokal sebagai bagian dari kegiatan produk pariwisata setempat
3 Destinasi menetapkan atau memutuskan menggunakan Undang-Undang tertentu terkait hak asasi manusia, eksploitasi, diskriminasi dan pelecehan yang akan dijadikan acuan dan dilaksanakan di destinasi tersebut
4 Destinasi memiliki program untuk meningkatkan akses bagi orang-orang dengan kebutuhan akses berbeda
5 Terdapat informasi mengenai rincian aksesibilitas yang dicantumkan pada situs-situs utama bagi pengunjung.
Budaya
1 Destinasi melakukan sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual kepada pemangku kepentingan pariwisata yang ada di destinasi.
2 Destinasi memiliki mekanisme untuk melakukan monitoring aliran pengunjung dan dampak terhadap situs budaya, yang hasilnya disebarkan di seluruh destinasi.
3 Destinasi memiliki dan mensosialisasikan panduan berperilaku untuk pengunjung situs-situs dan peristiwa budaya yang sensitif dan secara berkala melakukan monitoring kepatuhan terhadap pelaksanaannya.
4 Bahan interpretasi yang ada mencakup bahasan terkait identifikasi pentingnya situs dan kepekaan atau kerapuhannya
5 Bahan interpretasi yang tersedia disiapkan secara bersama-sama oleh masyarakat tuan rumah dan pengelola destinasi sehingga tersusun bahan interpretasi yang sesuai
Lingkungan
1 Destinasi menargetkan konsumsi energi dari kegiatan pariwisata yang dipublikasikan dan dipromosikan.
2 Destinasi memiliki program atau kerjasama untuk mengkaji risiko air secara teratur.
3 Destinasi memiliki panduan tertulis dan peraturan tentang pengolahan limbah.
4 Destinasi memiliki bentuk pelaporan rutin (tahunan atau siklus waktu sesuai kebutuhan destinasi) tentang iklim, termasuk tindakan monitoring dan mitigasi.
5 Destinasi menunjukkan peningkatan dan melakukan upaya promosi untuk peluang bersepeda dan berjalan kaki.